💼 Ketentuan Program

Gaji Pokok Berdasarkan Jabatan

  • I : Rp. 3.000.000,-
  • II : Rp. 3.500.000,-
  • III : Rp. 4.000.000,-
  • IV : Rp. 5.000.000,-

Tambahan Gaji Berdasarkan Tunjangan

  • Istri / Suami : Rp. 500.000,-
  • Anak ke-1 : Rp. 100.000,-
  • Anak ke-2 : Rp. 100.000,-

Perhitungan Pajak

Pajak = 12% dari Total Gaji Belum Kena Pajak

Total Gaji = Gaji Pokok + Tunjangan - Pajak

📝 Formulir Data Pegawai

Tunjangan: