💼 Ketentuan Program
Gaji Pokok Berdasarkan Jabatan
I : Rp. 3.000.000,-
II : Rp. 3.500.000,-
III : Rp. 4.000.000,-
IV : Rp. 5.000.000,-
Tambahan Gaji Berdasarkan Tunjangan
Istri / Suami : Rp. 500.000,-
Anak ke-1 : Rp. 100.000,-
Anak ke-2 : Rp. 100.000,-
Perhitungan Pajak
Pajak = 12% dari Total Gaji Belum Kena Pajak
Total Gaji = Gaji Pokok + Tunjangan - Pajak
📝 Formulir Data Pegawai
NIP:
Nama:
Jabatan:
-- Pilih Jabatan --
I : Staf Pemasaran
II : Staf Administrasi
III : Manager HRD
IV : Manager Pemasaran
Tunjangan:
Istri / Suami
Anak ke-1
Anak ke-2
💾 Proses